Asuransi Kecelakaan ACA PA Amanah Syariah Individu Jenis Kelas C (Durasi 12 Bulan)

Rp38.500

Buy via Whatsapp

Asuransi Kecelakaan ACA PA Amanah Syariah Individu Jenis Kelas C (Durasi 12 Bulan)

Golongan / Kelas C : Orang-orang yang dalam pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana lainnya untuk mendukung kegiatannya, seperti : dokter gigi, ahli bedah, paramedis, penjual, sopir, mekanik, petugas laboratorium atau manajer lapangan yang terlibat langsung dalam proses pekerjaan tersebut dan sejenisnya, seperti Pejuang Jalanan: Driver Go Car, Grab Car, Delivree, Lalamove, JNE, Sicepat, JNT, Ninja, Lionparcel, Gojek, Grab, Shopee Food, Shopee Express, semua kurir wajib punya perlindungan extra untuk keluarga tercinta dirumah.

Asuransi Kecelakaan PA AMANAH SYARIAH Individu Jenis Kelas C memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:

  1. Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Maks Rp. 10.000.000
    Perlindungan terhadap risiko Meninggal Dunia dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
  2. Biaya-Biaya Medis Akibat Kecelakaan Maks Rp. 1.000.000
    Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
  3. Santunan Duka Akibat Kecelakaan Maks Rp.1.000.000

PERLUASAN JAMINAN:

  1. Kerusuhan, Pemogokan dan Huru Hara (RSCC)
  2. Pembunuhan atau Penyerangan
  3. Tenggelam dan Mati Lemas
  4. Keracunan Makanan atau Minuman
  5. Resiko Sepeda Motor
  6. Pembajakan
  7. Banjir, Bencana Alam dan Hilang

RESIKO YANG TIDAK DITANGGUNG:

  1. Perang, perang saudara dan sejenisnya, aksi militer, revolusi, pemberontakan.
  2. Tertanggung ikut serta dalam organisasi atau aktivitas menggulingkan pemerintahan yang sah, perbuatan Sabotase, Terorisme dan tindak kriminal.
  3. Radioaktif, kontaminasi dan reaksi nuklir.
  4. Tertanggung berada di bawah pengaruh atau diakibatkan oleh alkohol, obat bius, narkotik, obat-obatan terlarang dan sejenisnya.
  5. Bunuh diri, perbuatan atau percobaan bunuh diri.
  6. Tertanggung turut serta dalam penerbangan selain pesawat penumpang yang memiliki schedule penerbangan (reguler).
  7. Tindak kesengajaan, kesengajaan, menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak seharusnya dilakukan (kecuali dalam usaha meyelamatkan diri).
  8. Cacat bawaan, penyakit, pengaruh penyakit jiwa/gila.
  9. Tertanggung melakukan olahraga berbahaya ( seperti: Bungy Jumping, Berselancar, Panjat Tebing, Terjun Payung, Jet Ski, Ski, Menyelam, Karate, Judo, Gulat, Tinju, Taekwan-do, dsb) serta segala jenis olahraga professional.
Asuransi Kecelakaan ACA PA Amanah Syariah Individu Jenis Kelas C (Durasi 12 Bulan)